Tanggal Registrasi | : | 20-03-2023 |
No. Perkara | : | 32/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | pengujian Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. |
Inti Masalah | : | Menurut Pemohon Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU Pemilu terdapat frasa “Gangguan Lainnya” yang tentunya mengatur kondisi secara “rigid” in casu tidak jelas gangguan seperti apa yang dimaksud frasa a quo. Artinya dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu (Penundaan Pemilu) |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
273.32/PUU/PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: Panggilan Sidang22
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430