Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 20-03-2023
No. Perkara : 32/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, Pasal 28 D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Inti Masalah : Menurut Pemohon Pasal 431 ayat (1) dan Pasal 432 ayat (1) UU Pemilu terdapat frasa “Gangguan Lainnya” yang tentunya mengatur kondisi secara “rigid” in casu tidak jelas gangguan seperti apa yang dimaksud frasa a quo. Artinya dalam pemaknaan yang multitafsir dan sangat luas ini, tentunya dapat membuat banyak kondisi yang dapat dimaknai sebagai syarat untuk dapat dihentikannya pelaksanaan pemilu (Penundaan Pemilu)
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


63.32/PUU/PAN.MK/SPts/05/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 32/PUU-XXI/2023

25

Mei

2023


Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

Produk Pasca Persidangan