Tanggal Registrasi | : | 27-03-2023 |
No. Perkara | : | 31/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 45 ayat (8), Pasal 74 ayat (3), Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 ayat ayat (1) dan Pasal 475 (3) UU Pemilu |
Inti Masalah | : | Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan pasal UU a quo yang pada intinya adalah bahwa Pemohon menganggap dengan adanya ketentuan di dalam UU a quo, yang memuat jangka waktu pengajuan permohonan atas perselisihan hasil pemilu serta jangka waktu MK memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perselisihan hasil pemilu dianggap Pemohon tidak ideal (dalam hal ini Pemohon menyebutnya “sangat kurang”), sehingga menurut Pemohon dapat dipastikan naskah pengajuan permohonan akan bernilai buruk serta putusan MK juga akan bernilai prematur. (vide Perbaikan Permohonan hal. 13) |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430