Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-05-2023
No. Perkara : 34/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Permohonan Pengujian Materiil, Pasal 92 Ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 117 Ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182,) Selanjutnya disebut Undang-undang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Inti Masalah : Syarat menjadi calon Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Porvinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS yang dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: