Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 30-05-2023
No. Perkara : 34/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Permohonan Pengujian Materiil, Pasal 92 Ayat (2) huruf c dan huruf d, Pasal 117 Ayat (1) huruf g dan huruf h Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 182,) Selanjutnya disebut Undang-undang Pemilu terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Inti Masalah : Syarat menjadi calon Anggota Bawaslu, Anggota Bawaslu Porvinsi, Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan serta Pengawas TPS yang dianggap Pemohon bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan

Produk Pasca Persidangan