Tanggal Registrasi | : | 16-03-2023 |
No. Perkara | : | 30/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 1 angka 3, Pasal 19 ayat (2), Pasal 20, dan Pasal 21 UU Kejaksaan |
Inti Masalah | : | 1. Terdapat ketidakselarasan pengaturan antara Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan RI dengan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 18 ayat (1) UU Kejaksaan, karena menimbulkan ketidakpastian hukum terkait kedudukan Jaksa Agung yang disebutkan sebagai Penuntut Umum tertinggi di Kejaksaan namun definisi Penuntut Umum dalam Pasal 1 angka 3 UU Kejaksaan tidak menyebutkan Jaksa Agung sebagai unsur Penuntut Umum. 2. Pasal 19 ayat (2) UU Kejaksaan tidak sejalan dengan konsep negara hukum yang dianut di Indonesia menganut pemisahan kekuasaan disertai dengan adanya Checks and Balances. Pada praktiknya proses pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidak meminta persetujuan atau pertimbangan kepada DPR. 3. Menurut Pemohon ketentuan Pasal 20 UU Kejaksaan RI bersifat diskriminatif sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pemenuhan syarat untuk dapat dijadikan Jaksa Agung. 4. Tiadanya ketentuan larangan Jaksa Agung merangkap sebagai anggota partai politik dalam Pasal 21 UU Kejaksaan dirasa oleh pemohon tidak selaras dengan cita-cita mewujudkan lembaga peradilan yang independen. Pemohon khawatir ketentuan Pasal 21 UU Kejaksaan membuka kesempatan bagi Jaksa Agung untuk merangkap sebagai anggota partai politik yang tentunya sangat berbahaya bagi independensi Kejaksaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
67.30/PUU/PAN.MK/SP/03/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 30/PUU-XXI/202316
Mar
2023
279.30/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (V)07
Jun
2023
279.30/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden (V)07
Jun
2023
280.30/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Mendengarkan Keterangan Pemberi Keterangan Kejaksaan Agung (IV)14
Jun
2023
283.30/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Mendengarkan Keterangan Ahli Pemohon (VII)21
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430