Tanggal Registrasi | : | 13-03-2023 |
No. Perkara | : | 27/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | PERMOHONAN UJI MATERIIL PASAL 82 AYAT (1) HURUF D UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA TERHADAP PASAL 28D AYAT (1) DAN 28I AYAT (5) UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945. |
Inti Masalah | : | 1. Bahwa Pasal a quo menghalang-halangi serta telah merugikan Pemohon selaku Advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan dan tidak adanya kepastian hukum atau jaminan bagi pencari keadilan untuk memperjuangkan hak-haknya dalam proses pra peradilan mengingat tidak adanya penegasan mengenai tafsir frasa “maka permintaan tersebut gugur” 2. Bahwa gugurnya permintaan ataupun proses praperadilan yang dialami oleh Pemohon sebagaimana telah diajukan Permohonan Praperadilan yang terregister dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2023/PN.Jap tertangggal 24 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Jayapura, merupakan pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional ataupun hak asasi manusia dari Pemohon selaku Advokat dan Kuasa Hukum dari terdakwa/pemohon praperadilan. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
273.27/PUU/PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: Panggilan Sidang22
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430