Tanggal Registrasi | : | 14-03-2023 |
No. Perkara | : | 31/PUU-XX/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan bahwa baik jangka waktu untuk mengajukan permohonan maupun jangka waktu Majelis Hakim MK memutuskan perkara adalah sangat kurang sehingga dapat dipastikan naskah pengajuan permohonan akan bernilai buruk serta putusan MK juga akan bernilai prematur. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
26/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023
Perihal: Permohonan Pengujian Materill UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana yang Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 TentangMahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia27
Mar
2023
273.31/PUU/PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: Panggilan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XXI/202322
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430