Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 14-03-2023
No. Perkara : 31/PUU-XX/2023
Objek Perkara : Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Inti Masalah : Pemohon mendalilkan bahwa baik jangka waktu untuk mengajukan permohonan maupun jangka waktu Majelis Hakim MK memutuskan perkara adalah sangat kurang sehingga dapat dipastikan naskah pengajuan permohonan akan bernilai buruk serta putusan MK juga akan bernilai prematur.
Status Perkara : Dikabulkan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


26/PUU/PAN.MK/AP3/03/2023

Perihal: Permohonan Pengujian Materill UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana yang Telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Undang-UndangNomor 24 Tahun 2003 TentangMahkamah Konstitusi dan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Terhadap UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia

27

Mar

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    273.31/PUU/PAN.MK/PS/05/2023

    Perihal: Panggilan Sidang Pleno Pengucapan Putusan Perkara Nomor 31/PUU-XXI/2023

    22

    Mei

    2023


    Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: