Tanggal Registrasi | : | 16-05-2006 |
No. Perkara | : | 010/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Konsiderans menimbang huruf b dan c, Pasal 1 ayat (3), Pasal 2 sampai dengan Pasal 11, Pasal 14, Pasal 20, Pasal 21 ayat (4), Pasal 26, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 41 sampai dengan Pasal 63 |
Inti Masalah | : | Pemohon yakni Masyarakat Hukum Indonesia (MHI) mengajukan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dalam permohonannya, Pemohon beralasan bahwa UU KPK telah menutup peluang warga negara Indonesia di luar kepolisian dan kejaksaan untuk menjadi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada KPK. Hal itu, menurut Pemohon, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430