Tanggal Registrasi | : | 27-03-2023 |
No. Perkara | : | 33/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Para Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya Pasal 80 KUHAP karena menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta ketidakpastian hukum dalam menangani laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. Bahwa Para Pemohon juga berpandangan dengan tidak ditanggapinya dan dilakukannya serangkaian pemerikasaan laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, maka akan hilang prinsip yang terkandung dalam Asas Kepastian Hukum. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
273.33/PUU/PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: Panggilan Sidang22
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430