Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 27-03-2023
No. Perkara : 33/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 80 KUHAP bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Para Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya Pasal 80 KUHAP karena menimbulkan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) serta ketidakpastian hukum dalam menangani laporan masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi. Bahwa Para Pemohon juga berpandangan dengan tidak ditanggapinya dan dilakukannya serangkaian pemerikasaan laporan dugaan korupsi dari masyarakat yang dijamin UUD NRI Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lain yang relevan, maka akan hilang prinsip yang terkandung dalam Asas Kepastian Hukum.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    273.33/PUU/PAN.MK/PS/05/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    22

    Mei

    2023


    Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: