Tanggal Registrasi | : | 16-11-2022 |
No. Perkara | : | 114/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) huruf b, Pasal 420 huruf c dan d, Pasal 422 UU Pemilu, dan Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu |
Inti Masalah | : | Para Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dilanggar atas berlakunya sistem proporsional terbuka dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia karena menimbulkan persaingan tidak sehat yang menitikberatkan pada aspek popularitas dan kekuatan modal dalam prosesnya (vide Perbaikan Permohonan hlm. 8). Sebagai kader politik, berlakunya norma-norma a quo telah menimbulkan individualisme para politisi, menyebabkan konflik internal dan kanibalisme di internal partai politik sendiri. Format proporsional terbuka melahirkan liberalisme politik dengan menempatkan kemenangan individual total dalam Pemilu, sebab peserta Pemilu adalah partai politik bukan individual sebagaimana dinyatakan Pasal 22E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430