Tanggal Registrasi | : | 13-03-2023 |
No. Perkara | : | 28/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan; Pasal 39 UU Tipikor; Pasal 44 Ayat (4) dan Ayat (5) UU KPK; Pasal 50 UU KPK. |
Inti Masalah | : | Pemohon dalam permohonannya pada intinya mengemukakan bahwa dengan adanya kewenangan Penyidikan yang diberikan kepada Kejaksaan yang termuat dalam Pasal 30 UU Kejaksaan, Pasal 39 UU Tipikor, Pasal 44 ayat (4) dan ayat (5), dan Pasal 50 ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) UU KPK telah merugikan Pemohon sebagai Advokat dikarenakan tindakan kesewenang-wenangan Jaksa yang telah mengabaikan hak-hak klien Pemohon dalam proses Prapenuntutan. Sehingga oleh karena itu dibutuhkan check and balances dalam hal penyidikan dan prapenuntutan oleh Jaksa dalam tindak pidana korupsi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan dalam penyidikan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
272.28/PUU/PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: kepada DPR RI untuk menghadiri dan menyampaikan keterangan di persidangan Mahkamah Konstitusi terkait dengan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK), dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) yang diajukan oleh M. Yasin Djamaludin (Pengacara).10
Mei
2023
279.28/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Mendengarkan Keterangan Kepolisian RI dan KPK08
Jun
2023
279.28/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Mendengarkan Keterangan Kepolisian RI dan KPK08
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430