Tanggal Registrasi | : | 03-04-2023 |
No. Perkara | : | 36/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c dan Pasal 256 bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusi yang diakibatkan dari dampak adanya pemberian hukuman mati akan tetapi adanya masa percobaan. Menurut Pemohon hukuman mati dianggap sebagai hukuman paling manjur untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Teror dan rasa takut karena kehilangan nyawa akan membuat para calon pelaku jera. Dan dengan berlakunya Pasal a quo Pemohon sangat khawatir dan menimbulkan kerugian potensial dan dalam hal ini mengancam kebebasan berpendapat seperti dalam Pasal 28 UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
273.36/PUU.PAN.MK/P5/05/2023
Perihal: Panggilan Sidang22
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430