Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-04-2023
No. Perkara : 36/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 100 ayat (1), Pasal 237 huruf c dan Pasal 256 bertentangan dengan Pasal 28 dan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa para pemohon mendalilkan adanya kerugian konstitusi yang diakibatkan dari dampak adanya pemberian hukuman mati akan tetapi adanya masa percobaan. Menurut Pemohon hukuman mati dianggap sebagai hukuman paling manjur untuk memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kejahatan serupa. Teror dan rasa takut karena kehilangan nyawa akan membuat para calon pelaku jera. Dan dengan berlakunya Pasal a quo Pemohon sangat khawatir dan menimbulkan kerugian potensial dan dalam hal ini mengancam kebebasan berpendapat seperti dalam Pasal 28 UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    273.36/PUU.PAN.MK/P5/05/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    22

    Mei

    2023


    Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: