Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-04-2023
No. Perkara : 37/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Penjelasan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan Pasal 47; Pasal 40A bertentangan dengan Pasal Pasal 28C ayat (2), pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa ketentuan Pasal a quo UU 11/2021 membuat PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III mengalami kerugian hak konstitusionalnya. Hal ini disebabkan bahwa PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III genap berusia 60 tahun pada tanggal 1 Maret 2022, sehingga berdasarkan ketentuan Norma Pasal 40A UU 11/2021 PEMOHON I, PEMOHON II dan PEMOHON III terkena dampak langsung, memasuki masa pensiun secara mendadak, tanpa adanya persiapan sebelumnya dan tanpa mendapatkan haknya yakni Masa Persiapan Pensiun (MPP) selama 1 (satu) tahun sebelum pensiun.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


74.37/PUU/PAN.MK/SP/04/2023

Perihal: https://s.mkri.id/simpp/ds/642a67926ab9c.pdf

03

Apr

2023



  • 74.37/PUU/PAN.MK/SP/04/2023

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 37/PUU-XXI/2023

    03

    Apr

    2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    273.37/PUU/PAN.MK/PS/05/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    22

    Mei

    2023


    Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: