Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-04-2023
No. Perkara : 38/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1.a) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam Pasal a quo yang berbunyi: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratfikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Pada frasa "natura dan/atau kenikmatan" berdampak pada gaji pekerja dapat habis untuk bayar PPH21 (Pajak kenikmatan) atas fasilitas kesehatan, biaya berobat karyawan yang dibayarkan perusahaan ke RS.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    273.38/PUU?PAN.MK/PS/05/2023

    Perihal: Siidang Pleni Pengucapan Putusan Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Thun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

    22

    Mei

    2023


    Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: