Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-04-2023
No. Perkara : 38/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1.a) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dalam Pasal a quo yang berbunyi: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratfikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Pada frasa "natura dan/atau kenikmatan" berdampak pada gaji pekerja dapat habis untuk bayar PPH21 (Pajak kenikmatan) atas fasilitas kesehatan, biaya berobat karyawan yang dibayarkan perusahaan ke RS.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


273.38/PUU?PAN.MK/PS/05/2023

Perihal: Siidang Pleni Pengucapan Putusan Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Thun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

22

Mei

2023


Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

Produk Pasca Persidangan