Tanggal Registrasi | : | 11-04-2023 |
No. Perkara | : | 38/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 4 ayat (1.a) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dalam Pasal a quo yang berbunyi: penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratfikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam UU ini. Pada frasa "natura dan/atau kenikmatan" berdampak pada gaji pekerja dapat habis untuk bayar PPH21 (Pajak kenikmatan) atas fasilitas kesehatan, biaya berobat karyawan yang dibayarkan perusahaan ke RS. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
273.38/PUU?PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: Siidang Pleni Pengucapan Putusan Perkara Nomor 38/PUU-XXI/2023 perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Thun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.22
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430