Tanggal Registrasi | : | 09-05-2006 |
No. Perkara | : | 009/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Pasal 32 ayat (1) |
Inti Masalah | : | Pemohon I sebagai advokat dan konsultan hukum menganggap hak konstitusionalnya dirugikan dengan berlakunya Pasal 32 ayat (1) UU Advokat karena Pemohon I tidak bisa melimpahkan atau memberikan pekerjaan kepada Pemohon II, III dan IV yang belum menjadi advokat. Sehingga Pemohon II, III, IV tidak dapat bekerja, sementara perkembangan kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan hukum sudah mencapai tingkat yang relatif sangat tinggi namun tidak sebanding dengan jumlah advokat yang ada. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430