Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 05-05-2023
No. Perkara : 54/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpuu Ciptaker Menjadi UU Pasal bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (2), Pasal 28C ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28I ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa kerugian konstitusional yang menonjol dialami oleh Para Pemohon adalah hilangnya hak untuk mendapat kepastian hukum dalam pembentukan undang-undang yang akan mengikat diri Para Pemohon beserta para anggotanya. Perppu Ciptaker baru disetujui menjadi undang-undang oleh DPR di Rapat Paripurna ke-19 pada tanggal 21 Maret 2023. Artinya, persetujuan Perppu Ciptaker dilakukan di luar Masa Sidang III Tahun 2022/2023 yang jatuh pada tanggal 10 Januari 2023 sampai 16 Februari 2023, waktu masa sidang berikutnya untuk mengesahkan suatu Perppu menurut ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pembentukan UU Ciptaker jelas melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, suatu pelanggaran hak Para Pemohon dan anggotanya untuk mendapat kepastian hukum.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: