Tanggal Registrasi | : | 09-05-2023 |
No. Perkara | : | 52/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 251 bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon berkeinginan membuat asuransi, tetapi sebelum pemohon mengadakan kesepakatan membuat asuransi maka pemohon terlebih dahulu mempelajari peraturan peraturan asuransi supaya pemohon bisa terhindar dari tipu daya perusahaan asuransi. Saat pemohon sedang mempelajari peraturan peraturan berkaitan asuransi, pemohon membaca isi dari Pasal a quo. Penerapan ketentuan Pasala quo sebenarnya sangatlah tidak adil karena hanya membebani kewajiban pada tertanggung saja. Seharusnya kedua belah pihak bertanggung maupun penanggung mendapatkan kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430