Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-05-2023
No. Perkara : 52/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 251 bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemohon berkeinginan membuat asuransi, tetapi sebelum pemohon mengadakan kesepakatan membuat asuransi maka pemohon terlebih dahulu mempelajari peraturan peraturan asuransi supaya pemohon bisa terhindar dari tipu daya perusahaan asuransi. Saat pemohon sedang mempelajari peraturan peraturan berkaitan asuransi, pemohon membaca isi dari Pasal a quo. Penerapan ketentuan Pasala quo sebenarnya sangatlah tidak adil karena hanya membebani kewajiban pada tertanggung saja. Seharusnya kedua belah pihak bertanggung maupun penanggung mendapatkan kedudukan yang sama dalam perjanjian asuransi.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan