Tanggal Registrasi | : | 09-05-2023 |
No. Perkara | : | 51/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak Pemohon untuk mengusulkan calon Wakil Presiden (vide Pasal 6 jo 6A ayat (2) UUD 1945) dirugikan atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 karena Pemohon tidak dapat mencalonkan Kepala Daerah yang sedang menjabat ataupun yang pernah menjabat Kepala Daerah berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan untuk menjadi calon Wakil Presiden. Padahal, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 28I ayat (2) UUD 1945) |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430