Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 09-05-2023
No. Perkara : 51/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf q bertentangan dengan Pasal 6, Pasal 6A ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa hak Pemohon untuk mengusulkan calon Wakil Presiden (vide Pasal 6 jo 6A ayat (2) UUD 1945) dirugikan atau setidaknya bersifat potensial yang menurut penalaran yang wajar kerugian tersebut dapat dipastikan akan terjadi dengan keberlakuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 karena Pemohon tidak dapat mencalonkan Kepala Daerah yang sedang menjabat ataupun yang pernah menjabat Kepala Daerah berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun yang memiliki potensi dan pengalaman dalam pemerintahan untuk menjadi calon Wakil Presiden. Padahal, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, kesempatan yang sama dalam pemerintahan, dan bebas atas perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun yang dijamin dan dilindungi oleh konstitiusi (vide Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 28I ayat (2) UUD 1945)
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: