Tanggal Registrasi | : | 09-05-2023 |
No. Perkara | : | 50/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpuu cCptaker menjadi UU Pasal bertentangan dengan Pasal 22 dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa PEMOHON menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusional dirugikan oleh berlakunya UU Cipta Kerja yang pembentukannya tanpa melalui prosedur yang berkepastian hukum, dikarenakan pembentukan UU Cipta Kerja diawali dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang selanjutnya disebut “Perppu Cipta Kerja”, yang dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja dan proses penetapannya menjadi UU Cipta Kerja mengalami cacat secara formil. Dan oleh karena penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak sesuai dengan Pasal 22 ayat (2) UUD 1945 disebabkan tidak dilakukan dalam masa sidang pertama DPR setelah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ditetapkan, sehingga secara spesifik dan aktual menimbulkan kerugian konstitusional terhadap PEMOHON, karena PEMOHON tidak dapat mengadvokasi & berpartisipasi secara maksimal dalam proses penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam UUD 1945, serta dengan begitu PEMOHON juga tidak memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja sesuai yang telah ditentukan dan dijamin dalam UUD 1945. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430