Tanggal Registrasi | : | 03-05-2023 |
No. Perkara | : | 49/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpuu Ciptaker menjadi UU Pasal 48 angka 1, angak 19, angka 20 na angka 32 yang memuat perubahan atau penambahan Pasal 1 angka 1 butir 10, Pasa 33A ayat (1) dan ayat (2), Pasal 33B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 63C ayat (1) dan ayat (2) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan adanya penambahan norma terhadap UU Jaminan Produk Halal sebagaimana diubah dengan Pasal-pasal a quo, lembaga yang memberikan Fatwa Halal menjadi ada 2 yaitu: MUI (Fatwa Halal dari MUI) dan Komite Fatwa Produk Halal, yang dibawah Kementerian Agama RI. Maka dengan adanya 2 lembaga yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan Fatwa Halal maka telah terjadi dualisme, yaitu MUI dan Komite Fatwa Produk Halal, maka dengan adanya dualism tersebut, Pemohon sangat dirugikan secara konstitusional karena tidak adanya jaminan kepastian hukum. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
280.49/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Ketetapan serta Mendengarkan Keterangan DPR dan Presiden dalam Pengujian Formil (III)15
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430