Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 11-04-2023
No. Perkara : 39/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpuu Ciptaker Pasal 38 dan Pasal 42 bertentangan dengan Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon berpotensi dirugikan hak konstitusional adanya perbedaan perlakuan tarif antar daerah serta potensi diberlakukannya tarif listrik yang disamakan dengan konsep bisnis untuk semata-mata mencapai tujuan keuntungan yang maknanya kedepan akan timbul potensi kenaikan tarif listrik yang meskipun tetap diregulasikan oleh Negara.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


76.39/PUU/PAN.MK/SP/04/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 39/PUU-XXI/2023

11

Apr

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: