Tanggal Registrasi | : | 15-10-2003 |
No. Perkara | : | 004/PUU-I/2003 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (1) huruf g |
Inti Masalah | : | Pasal 7 ayat (1) huruf g dianggap diskriminatif serta merugikan hak konstitusional Pemohon dengan adanya perbedaan syarat untuk menjadi hakim agung dari jalur karier dan non-karier. Ketentuan ini dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430