Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 004/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (1) huruf g
Inti Masalah : Pasal 7 ayat (1) huruf g dianggap diskriminatif serta merugikan hak konstitusional Pemohon dengan adanya perbedaan syarat untuk menjadi hakim agung dari jalur karier dan non-karier. Ketentuan ini dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: