Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-10-2003
No. Perkara : 004/PUU-I/2003
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Pasal 7 ayat (1) huruf g
Inti Masalah : Pasal 7 ayat (1) huruf g dianggap diskriminatif serta merugikan hak konstitusional Pemohon dengan adanya perbedaan syarat untuk menjadi hakim agung dari jalur karier dan non-karier. Ketentuan ini dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 27 dan Pasal 28 UUD 1945.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan