Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-03-2023
No. Perkara : 24/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 491 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : - Para Pemohon mendalilkan bahwa kerugian konstitusional yang bersifat khusus dan aktual haruslah ditafsirkan secara ekstensif sehingga tidak hanya dengan adanya kerugian materiil maupun fisik melainkan termasuk juga kerugian psikis, yaitu adanya perasaan terancam, rasa takut maupun ketidakbebasan dalam bertindak, yang saat ini dialami Para Pemohon sebagai manusia yang memiliki hak untuk bebas dari ancaman dan rasa takut untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan adanya ODGJ yang marak berkeliaran di tempat tinggal Para Pemohon dan adanya ketakutan apabila dijadikan tersangka terhadap pemberlakuan pasal a quo. - Para Pemohon mendalilkan pasal a quo bersifat multitafsir dan tidak memenuhi syarat lex certa, yaitu terkait frasa “Barang siapa diwajibkan” yang menurut Para Pemohon merujuk kepada seluruh masyarakat. Apabila frasa tersebut diubah menjadi “barang siapa yang diwajibkan”, makna kata “yang” lebih spesifik dan jelas.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


61.24/PUU/PAN.MK/SP/03/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXI/2023

01

Mar

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    271.24/PUU/PAN.MK/PS/04/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    11

    Apr

    2023


    Tanggal Sidang: 14-Apr-2023

    Produk Pasca Persidangan


    57.24/PUU/PAN.MK/SPts/04/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 24/PUU-XXI/2023

    17

    Apr

    2023