Tanggal Registrasi | : | 01-03-2023 |
No. Perkara | : | 24/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 491 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (4) Pasal 28J ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | - Para Pemohon mendalilkan bahwa kerugian konstitusional yang bersifat khusus dan aktual haruslah ditafsirkan secara ekstensif sehingga tidak hanya dengan adanya kerugian materiil maupun fisik melainkan termasuk juga kerugian psikis, yaitu adanya perasaan terancam, rasa takut maupun ketidakbebasan dalam bertindak, yang saat ini dialami Para Pemohon sebagai manusia yang memiliki hak untuk bebas dari ancaman dan rasa takut untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu berdasarkan peraturan perundang-undangan, dengan adanya ODGJ yang marak berkeliaran di tempat tinggal Para Pemohon dan adanya ketakutan apabila dijadikan tersangka terhadap pemberlakuan pasal a quo. - Para Pemohon mendalilkan pasal a quo bersifat multitafsir dan tidak memenuhi syarat lex certa, yaitu terkait frasa “Barang siapa diwajibkan” yang menurut Para Pemohon merujuk kepada seluruh masyarakat. Apabila frasa tersebut diubah menjadi “barang siapa yang diwajibkan”, makna kata “yang” lebih spesifik dan jelas. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
61.24/PUU/PAN.MK/SP/03/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 24/PUU-XXI/202301
Mar
2023
271.24/PUU/PAN.MK/PS/04/2023
Perihal: Panggilan Sidang11
Apr
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430