Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 08-02-2023
No. Perkara : 19/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 19 ayat (1) huruf c bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2), 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon mendalilkan dengan berlakunya pasal a quo menghalangi Para Pemohon yang telah menjalani pendaftaran/rekruitment dan dinyatakan telah memenuhi seluruh syarat pengangkatan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf I UU PPHI dan harus menunggu 6 (enam) hingga 20 (dua puluh) tahun, untuk diangkat menjadi konsiliator.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


56.19/PUU/PAN.MK/SP/02/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXI/2023

08

Feb

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    271.19/PUU/PAN.MK/PS/04/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    11

    Apr

    2023


    Tanggal Sidang: 14-Apr-2023

    Produk Pasca Persidangan


    56.19/PUU/PAN.MK/SP/02/2023

    Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 19/PUU-XXI/2023

    08

    Feb

    2023