Tanggal Registrasi | : | 03-05-2023 |
No. Perkara | : | 48/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pegujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 491 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemoho dirugikan oleh ODGJ yang marak berkeliaran dan membuat onar ditempat tinggal pemohon karena penerapan pasal a quo yang tidak jelas, dan sangat takut mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial, dan takut apabila dijadikan tersangka karena sifat multitafsir pemberlakuan pasal a quo terkait frasa "diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: 1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tapa dijaga" |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
279.48/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan12
Jun
2023
73.48/PUU/PAN.MK/SPts/06/2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 48/PUU-XXI/202315
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430