Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2023
No. Perkara : 48/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pegujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 491 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemoho dirugikan oleh ODGJ yang marak berkeliaran dan membuat onar ditempat tinggal pemohon karena penerapan pasal a quo yang tidak jelas, dan sangat takut mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial, dan takut apabila dijadikan tersangka karena sifat multitafsir pemberlakuan pasal a quo terkait frasa "diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: 1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tapa dijaga"
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    279.48/PUU/PAN.MK/PS/06/2023

    Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

    12

    Jun

    2023


    Tanggal Sidang: 15-Jun-2023

    73.48/PUU/PAN.MK/SPts/06/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023

    15

    Jun

    2023


    Tanggal Sidang: 15-Jun-2023
  • Produk Pasca Persidangan


    73.48/PUU/PAN.MK/SPts/06/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023

    15

    Jun

    2023