Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2023
No. Perkara : 48/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pegujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 491 angka 1 bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Pemoho dirugikan oleh ODGJ yang marak berkeliaran dan membuat onar ditempat tinggal pemohon karena penerapan pasal a quo yang tidak jelas, dan sangat takut mengakibatkan kerugian secara langsung maupun tidak langsung atau setidak-tidaknya potensial, dan takut apabila dijadikan tersangka karena sifat multitafsir pemberlakuan pasal a quo terkait frasa "diancam dengan pidana denda paling banyak tujuh ratus lima puluh rupiah: 1. barang siapa diwajibkan menjaga orang gila yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain, membiarkan orang itu berkeliaran tapa dijaga"
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


279.48/PUU/PAN.MK/PS/06/2023

Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan

12

Jun

2023


Tanggal Sidang: 15-Jun-2023

73.48/PUU/PAN.MK/SPts/06/2023

Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023

15

Jun

2023


Tanggal Sidang: 15-Jun-2023
  • Produk Pasca Persidangan


    73.48/PUU/PAN.MK/SPts/06/2023

    Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 48/PUU-XXI/2023

    15

    Jun

    2023