Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 28-02-2023
No. Perkara : 26/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Keberlakuan Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Pemohon I merasa dirugikan karena pengadilan pajak tempat Pemohon I dalam memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam kekuasaan eksekutif dan sarat dengan keberpihakan. Pemohon II akan mengalami kesulitan dalam menjelaskan kepada mahasiswa kenapa Pengadilan Pajak in casu Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan masih tetap berada di Kementerian Keuangan. Selain itu, Pemohon II khawatir dan cemas apabila dikemudian hari akan berperkara dengan Pengadilan Pajak tetap berurusan dengan orang-orang dari Direktorat pengadilan pajak. Pemohon III dirugikan hak-haknya karena membuat kajian dan penelitiannya meleset jauh dari apa yang terlaksana dalam praktiknya, serta merugikan hak konstitusionalnya ketika akan menjelaskan dan mendesain norma hukum tentang penyelesaian sengketa perpajakan yang ideal sesuai dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana kajian-kajian PSHK UII.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


63.26/PUU/PAN.MK/SP/03/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 26/PUU-XXI/2023

06

Mar

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    273.26/PUU/PAN.MK/PS/05/2023

    Perihal: Panggilan sidang

    22

    Mei

    2023


    Tanggal Sidang: 25-Mei-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: