Tanggal Registrasi | : | 28-02-2023 |
No. Perkara | : | 26/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Keberlakuan Pasal a quo merugikan hak konstitusional Para Pemohon. Pemohon I merasa dirugikan karena pengadilan pajak tempat Pemohon I dalam memperjuangkan kepentingan klien masih tercengkram dalam kekuasaan eksekutif dan sarat dengan keberpihakan. Pemohon II akan mengalami kesulitan dalam menjelaskan kepada mahasiswa kenapa Pengadilan Pajak in casu Pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan masih tetap berada di Kementerian Keuangan. Selain itu, Pemohon II khawatir dan cemas apabila dikemudian hari akan berperkara dengan Pengadilan Pajak tetap berurusan dengan orang-orang dari Direktorat pengadilan pajak. Pemohon III dirugikan hak-haknya karena membuat kajian dan penelitiannya meleset jauh dari apa yang terlaksana dalam praktiknya, serta merugikan hak konstitusionalnya ketika akan menjelaskan dan mendesain norma hukum tentang penyelesaian sengketa perpajakan yang ideal sesuai dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana kajian-kajian PSHK UII. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
63.26/PUU/PAN.MK/SP/03/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 26/PUU-XXI/202306
Mar
2023
273.26/PUU/PAN.MK/PS/05/2023
Perihal: Panggilan sidang22
Mei
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430