Tanggal Registrasi | : | 15-12-2022 |
No. Perkara | : | 2/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | Frasa 'menjabat' dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430