Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-12-2022
No. Perkara : 2/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Frasa 'menjabat' dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan