Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 15-12-2022
No. Perkara : 2/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Frasa 'menjabat' dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28J ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: