Tanggal Registrasi | : | 03-05-2023 |
No. Perkara | : | 46/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpuu Ciptaker Pasal bertentangan dengan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa para pemohon telah dirugikan hak-hak konstitusinya dalam proses pembentukan UU 6/2023 Perppu Cipta Kerja karena UU a quo mengandung cacat formil yaitu bertentangan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan dan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVII/2020 sehingga pemberlakuan UU 6/2023 Perppu Cipta Kerja telah menyebabkan ketidakpastian hukum. Dan |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430