Tanggal Registrasi | : | 18-04-2023 |
No. Perkara | : | 45/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 93 ayat (4) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa PEMOHON I yang merupakan sebagai Penerima Manfaat sekaligus Petani Kelapa Sawit dengan kategori sebagai salah satu Pelaku Usaha, sehingga sudah sepatutnya PEMOHON I memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo guna mencapai Tujuan PEMOHON I yaitu mewujudkan Petani Kelapa Sawit yang mandiri, berdaulat, bermartabat dan sejahtera serta Visi dan Misi PEMOHON I. Kemudian, agar di dalam pengalokasian dana perkebunan yang dihimpun dari pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada Pasal a quo dapat dilakukan secara optimal dan merata serta dimaknai secara limitatif. Dan berkaitan dengan Pasal 93 Ayat (4) UU Perkebunan yang tidak dimaknai secara limitatif sehingga telah mengakibatkan kerugian konstitusional bagi PEMOHON II sebagi salah satu Pelaku Usaha Perkebunan dan pelaku Penerima Manfaat, maka PEMOHON II ingin memperjuangankan hak-haknya melalui pengujian materil (Judicial Review) UU Perkebunan demi menjamin Kepastian Hukum PEMOHON II, sehingga Visi, Misi dan Tujuan PEMOHON II yaitu untuk menghimpun dan menggerakkan ekonomi anggota dengan menjalin silaturahmi serta rasa gotong royong dalam mencapai tujuan untuk peningkatan kesejahteraan anggota khususnya serta masyarakat daerah kerja pada umumnya dapat tercapai, oleh karena itu PEMOHON II mempunyai kedudukan hukum dalam mengajukan permohonan a quo. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
279.45/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Pengucapan Putusan12
Jun
2023
72.45/PUU/PAN.MK/SPts/06/2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 45/PUU-XXI/202315
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430