Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-04-2023
No. Perkara : 44/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 96 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan atas pembentukan UU yang secara diam-diam tanpa adanya partisipasi publik seperti kemunculannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpuu Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini dapat dibuktikan dari gencar/aksi uji formil kepada MK, dalam hal ini Para Pemohon menduga frasa “dapat” yang dicantumkan pada Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 merupakan biang masalah dan dapat memunculkan masalah cacat formil di masa yang akan datang. Para Pemohon selaku subjek dari objek pemberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan merasa dirugikan karena kurangnya kewajiban pembentuk undang-undang untuk melaksanakan dan/atau melakukan forum partisipasi publik kepada masyarakat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    280.44/PUU/PAN.MK/PS /06/2023

    Perihal: Panggilan Sidang

    12

    Jun

    2023


    Tanggal Sidang: 15-Jun-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: