Tanggal Registrasi | : | 17-04-2023 |
No. Perkara | : | 44/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 96 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon merasa dirugikan atas pembentukan UU yang secara diam-diam tanpa adanya partisipasi publik seperti kemunculannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpuu Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini dapat dibuktikan dari gencar/aksi uji formil kepada MK, dalam hal ini Para Pemohon menduga frasa “dapat” yang dicantumkan pada Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 merupakan biang masalah dan dapat memunculkan masalah cacat formil di masa yang akan datang. Para Pemohon selaku subjek dari objek pemberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan merasa dirugikan karena kurangnya kewajiban pembentuk undang-undang untuk melaksanakan dan/atau melakukan forum partisipasi publik kepada masyarakat. |
Status Perkara | : | Penarikan Kembali |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
280.44/PUU/PAN.MK/PS /06/2023
Perihal: Panggilan Sidang12
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430