Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-04-2023
No. Perkara : 44/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Pasal 96 ayat (6) bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa Para Pemohon merasa dirugikan atas pembentukan UU yang secara diam-diam tanpa adanya partisipasi publik seperti kemunculannya UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpuu Cipta Kerja menjadi UU. Hal ini dapat dibuktikan dari gencar/aksi uji formil kepada MK, dalam hal ini Para Pemohon menduga frasa “dapat” yang dicantumkan pada Pasal 96 ayat (6) UU 13/2022 merupakan biang masalah dan dapat memunculkan masalah cacat formil di masa yang akan datang. Para Pemohon selaku subjek dari objek pemberlakuan rancangan peraturan perundang-undangan merasa dirugikan karena kurangnya kewajiban pembentuk undang-undang untuk melaksanakan dan/atau melakukan forum partisipasi publik kepada masyarakat.
Status Perkara : Penarikan Kembali

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


280.44/PUU/PAN.MK/PS /06/2023

Perihal: Panggilan Sidang

12

Jun

2023


Tanggal Sidang: 15-Jun-2023

Produk Pasca Persidangan