Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-01-2023
No. Perkara : 14/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian formil Perppu Cipta Kerja
Inti Masalah : a. Proses pembentukan Perppu Cipta Kerja tidak memenuhi ketentuan hal ihwal kegentingan yang memaksa berdasarkan Pasal 22 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 (cacat formil/cacat prosedur) karena terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan secara terang benderang dan secara nyata diketahui oleh publik, bahkan selain cacat formil juga bermasalah secara materiil (vide perbaikan permohonan hlm. 21). b. Terbitnya Perppu Cipta Kerja adalah persoalan serius ketatanegaraan. Perppu Cipta Kerja tersebut nyatanya tidak melaksanakan Putusan MK 91/2020, dan karenanya secara teori adalah pelanggaran terhadap konstitusi sehingga masuk ke dalam klasifikasi pengkhianatan terhadap negara yang dapat menjadi pintu masuk pemberhentian (impeachment) terhadap Presiden Joko Widodo (vide perbaikan permohonan hlm. 21). c. Meskipun pembuatan Perppu merupakan hak subjektif presiden, namun tetap harus ada objektivitas yang secara politik diuji dalam forum persetujuan ataupun penolakan Perppu di DPR RI, ataupun pengujian konstitusionalitas Perppu atau Undang-Undangnya di Mahkamah Konstitusi (vide perbaikan permohonan hlm. 22). d. Bahwa Putusan MK 91/2020 jelas mengarahkan pembuatan undang-undang, bukan Perppu. Jika pun akan diubah dengan perppu, maka semestinya harus terdapat dasar kegentingan yang memaksa yang sangat tidak terbantahkan, bukan hanya perkiraan atau dugaan. Tanpa adanya kegentingan yang tidak terbantahkan, Perppu Cipta Kerja akan menjadi pelanggaran serius atas Putusan MK 91/2020. Meminjam konsep adanya pelecehan parlemen (contempt of parliament), maka tindakan pembuatan Perppu Cipta Kerja tersebut yang tidak menghormati Putusan MK 91/2020 adalah pelecehan terhadap Mahkamah Konstitusi (contempt of constitutional court) (vide perbaikan permohonan hlm. 22).
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: