Tanggal Registrasi | : | 12-01-2023 |
No. Perkara | : | 7/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 218 ayat (1), Pasal 219, Pasal 240 ayat (1), dan Pasal 241 ayat (1) bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Para Pemohon menganggap ketentuan pasal-pasal a quo memberikan perlakuan yang khusus atau istimewa mengenai pengaturan ketentuan pidana penghinaan bagi Pemerintah, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal 3 ayat (2) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia karena ketentuan pasal a quo menempatkan Pemerintah berkedudukan hukum lebih tinggi daripada warga negara biasa. Para Pemohon juga beranggapan bahwa ketentuan pasal-pasal a quo mempersamakan konsep filosofis jabatan (naturlijkpersoon) dengan pribadi orang yang menjabat suatu jabatan tersebut (rechtspersoon). Menurut Para Pemohon apabila seseorang memiliki suatu jabatan jangan ditempatkan setara dengan “orang” dengan meminta tidak boleh dihina berdasarkan ketentuan pasal a quo. Jabatan tidak memiliki perasaan, sehingga sangat tidak etis (ketentuan pasal a quo) jika meminta untuk dipersamakan dengan “orang” yang tidak boleh diserang kehormatan atau harkat dan martabatnya maupun dihina. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
44.7/PUU/PAN.MK/SP/01/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 7/PUU-XXI/202312
Jan
2023
260.7/PUU/PAN.MK/PS/02/2023
Perihal: Panggilan Sidang23
Feb
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430