Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-05-2023
No. Perkara : 47/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 509 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : Bahwa Pemohon berpotensi secara pasti akan tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil dalam melaksanakan tugas profesinya karena ketentuan norma a quo dapat menjerat Advokat, in casu Pemohon yang sedang menjalankan tugasnya, hanya karena informasi yang diberikan oleh klien sebagaimana diatur dalam Pasal 509 huruf b dan c UU 1/2023 akan mengakibatkan secara mutatis mutandis menjadi kesalahan Advokat karena melakukan tindakan yang masuk dalam unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 509 huruf a UU 1/2023.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


84.47/PUU/PAN.MK/SP/05/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 47/PUU-XXI/2023

03

Mei

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    279.47/PUU/PAN.MK/PS/06/2023

    Perihal: Panggilan Sidang Putusan

    12

    Jun

    2023


    Tanggal Sidang: 15-Jun-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: