Tanggal Registrasi | : | 04-01-2023 |
No. Perkara | : | 3/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA |
Inti Masalah | : | Pemohon adalah perorangan, warga negara Indonesia yang merupakan Terpidana pernah mengajukan upaya hukum luar biasa atau Permohonan Peninjauan Kembali dan diputus oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 763 PK/Pid.Sus/2022, Tanggal 04 Agustus 2022, yaitu menolak peninjauan kembali terpidana-III yang diajukan Pemohon. Hal ini disebabkan karena ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang membatasi permohonan peninjauan kembali. Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang membatasi permohonan peninjauan kembali karena hal tersebut dinilai membatasi hak Pemohon dalam mencari keadilan, Pemohon tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan nama atas putusan pidana tetapnya. Selain itu menurut Pemohon, penegakan hukum lebih didasarkan pada akal pikiran bukan dengan dasar hati nurani atau dengan kata lain mendahulukan kepastian hukum dari pada keadilan. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
33.3/PUU/PAN.MK/SPts/03/2023
Perihal: Telah diterbitkan salinan Putusan dengan nomor 33.3/PUU/PAN.MK/SPts/03/202301
Mar
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430