Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 04-01-2023
No. Perkara : 3/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA
Inti Masalah : Pemohon adalah perorangan, warga negara Indonesia yang merupakan Terpidana pernah mengajukan upaya hukum luar biasa atau Permohonan Peninjauan Kembali dan diputus oleh Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 763 PK/Pid.Sus/2022, Tanggal 04 Agustus 2022, yaitu menolak peninjauan kembali terpidana-III yang diajukan Pemohon. Hal ini disebabkan karena ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang membatasi permohonan peninjauan kembali. Pemohon merasa dirugikan dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) UU Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 66 ayat (1) UU MA yang membatasi permohonan peninjauan kembali karena hal tersebut dinilai membatasi hak Pemohon dalam mencari keadilan, Pemohon tidak memiliki upaya hukum lain untuk membersihkan nama atas putusan pidana tetapnya. Selain itu menurut Pemohon, penegakan hukum lebih didasarkan pada akal pikiran bukan dengan dasar hati nurani atau dengan kata lain mendahulukan kepastian hukum dari pada keadilan.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    33.3/PUU/PAN.MK/SPts/03/2023

    Perihal: Telah diterbitkan salinan Putusan dengan nomor 33.3/PUU/PAN.MK/SPts/03/2023

    01

    Mar

    2023


    Tanggal Sidang: 28-Feb-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: