Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 13-04-2023
No. Perkara : 41/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa dengan berlakunya UU a quo yang berasal dari Perppu Cipaker, baik secara langsung maupun secara tidak langsung hak-hak konstitusional Pemohon sangat dirugikan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pembahasannya, yaitu terabaikannya hak memperjuangkan hak secara kolektif dan ahk mengeluarkan pendapat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik terhadap kebijakan pmerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perekonomian, berpera mempengaruhi kebijakan umum yang berhubungan dan/atau berdampak terhadap ketenagakerjaan.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan