Tanggal Registrasi | : | 13-04-2023 |
No. Perkara | : | 41/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa dengan berlakunya UU a quo yang berasal dari Perppu Cipaker, baik secara langsung maupun secara tidak langsung hak-hak konstitusional Pemohon sangat dirugikan dalam proses perencanaan, penyusunan dan pembahasannya, yaitu terabaikannya hak memperjuangkan hak secara kolektif dan ahk mengeluarkan pendapat untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan politik terhadap kebijakan pmerintah yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan perekonomian, berpera mempengaruhi kebijakan umum yang berhubungan dan/atau berdampak terhadap ketenagakerjaan. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430