Tanggal Registrasi | : | 17-04-2023 |
No. Perkara | : | 42/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa hak dan kewenangan Pemohon jelas telah dilanggar yaitu Pemohon harus memperpanjang masa berlakunya SIM, setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). Padahal berlakunya SIM 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas tolak ukurnya dan berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Dan Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu dan stres untuk memperpanjang masa berrlakunya SIM setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
79.42/PUU/PAN.MK/SP/04/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XXI/202317
Apr
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430