Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-04-2023
No. Perkara : 42/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1) dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa hak dan kewenangan Pemohon jelas telah dilanggar yaitu Pemohon harus memperpanjang masa berlakunya SIM, setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). Padahal berlakunya SIM 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas tolak ukurnya dan berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. Dan Pemohon harus mengeluarkan uang/biaya, tenaga, waktu dan stres untuk memperpanjang masa berrlakunya SIM setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun).
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


79.42/PUU/PAN.MK/SP/04/2023

Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 42/PUU-XXI/2023

17

Apr

2023


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Keterangan DPR Persidangan


    Keterangan Presiden Persidangan


    Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Produk Pasca Persidangan