Tanggal Registrasi | : | 17-04-2023 |
No. Perkara | : | 43/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa menurut Pemohon, hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah dirugikan atas berlakunya Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan setidak-tidaknya potensia yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa hak dan kewenangan Pemohon jelas telah dilanggar yaitu Pemohon harus memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). Padahal berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas tolak ukurnya dan berdasarkan kajian dari lembaga yang mana. |
Status Perkara | : | Belum diputuskan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
279.43/PUU/PAN.MK/PS/06/2023
Perihal: Panggilan Sidang Putusan12
Jun
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430