Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-04-2023
No. Perkara : 43/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 70 ayat (2) dan Pasal 85 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945
Inti Masalah : bahwa menurut Pemohon, hak dan/atau kewenangan konstitusional Pemohon telah dirugikan atas berlakunya Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ yang berbunyi: Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun. Hak dan/atau kewenangan tersebut harus bersifat spesifik (khusus) dan aktual dan setidak-tidaknya potensia yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi. Bahwa hak dan kewenangan Pemohon jelas telah dilanggar yaitu Pemohon harus memperpanjang masa berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), setelah masa berlakunya habis/mati (setelah 5 tahun). Padahal berlakunya Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) 5 tahun tidak ada dasar hukumnya, tidak jelas tolak ukurnya dan berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.
Status Perkara : Belum diputuskan

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    279.43/PUU/PAN.MK/PS/06/2023

    Perihal: Panggilan Sidang Putusan

    12

    Jun

    2023


    Tanggal Sidang: 15-Jun-2023

    Produk Pasca Persidangan


    Perihal: