Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 19-12-2022
No. Perkara : 1/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP
Inti Masalah : a. Pemohon sebagai seorang yang pernah menggugat Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akibat perubahan syarat dan ketentuan reward dari challenge (tantangan) Grab indonesia, sehingga Pemohon tidak kunjung memperoleh hadiah/reward yang dijanjikan. Oleh karena gugatan Pemohon tersebut media meliput sengketa hukum reward antara Pemohon dengan Grab Indonesia. Hingga pada akhirnya gugatan tersebut oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya memutus permohonan gugatan Pemohon tidak dapat diterima, selain itu putusan tersebut telah Inkracht Van Gewijsde. b. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP (vide Perbaikan Permohonan hlm. 15).
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: