Tanggal Registrasi | : | 05-02-2013 |
No. Perkara | : | 20/PUU-XI/2013 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1)UUD 1945 Pasal 8 ayat (2) e, Pasal 55, Penjelasan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 215 b Bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 28I ayat (2), (4), (5) UUD 1945 |
Inti Masalah | : | Bahwa ketentuan pasal-pasal tersebut diatas telah merugikan hak konstitusional para Pemohon, menurut para Pemohon yang berkaitan dengan Tindakan Khusus Sementara (TKS) sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif menimbulkan banyak tafsir, tidak imperatif dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, oleh karena itu harus diganti dengan rumusan yang jelas dan mengikat secara hukum. Menurut para Pemohon pasal-pasal a quo tidak memberikan jaminan dan kepastian hukum (legal certainty/legal binding) dan dengan demikian wajib dinyatakan melanggar konstitusi. |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430