Tanggal Registrasi | : | 19-12-2022 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2), dan Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP |
Inti Masalah | : | a. Pemohon sebagai seorang yang pernah menggugat Grab Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akibat perubahan syarat dan ketentuan reward dari challenge (tantangan) Grab indonesia, sehingga Pemohon tidak kunjung memperoleh hadiah/reward yang dijanjikan. Oleh karena gugatan Pemohon tersebut media meliput sengketa hukum reward antara Pemohon dengan Grab Indonesia. Hingga pada akhirnya gugatan tersebut oleh pengadilan tingkat pertama dalam putusannya memutus permohonan gugatan Pemohon tidak dapat diterima, selain itu putusan tersebut telah Inkracht Van Gewijsde. b. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP (vide Perbaikan Permohonan hlm. 15). |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430