Tanggal Registrasi | : | 25-01-2023 |
No. Perkara | : | 13/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers |
Inti Masalah | : | a. Kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers tidak dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian tetapi harus melalui laporan ke Dewan Pers yang kemudian diarahkan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sehingga hanya akan dijadikan alat pelindung dari jerat hukum positif; dan b. Mengakibatkan ketidakadilan atau diskriminasi bagi perusahaan pers yang terdata/terdaftar di Dewan Pers mengingat perusahaan pers yang tidak terdata/terdaftar di Dewan Pers juga diperlakukan sama seperti perusahaan pers yang terdata/terdaftar di Dewan Pers (vide Perbaikan Permohonan hal. 11). |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430