Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 25-01-2023
No. Perkara : 13/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers
Inti Masalah : a. Kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers tidak dapat dilaporkan langsung ke pihak kepolisian tetapi harus melalui laporan ke Dewan Pers yang kemudian diarahkan untuk menggunakan hak jawab atau hak koreksi sehingga hanya akan dijadikan alat pelindung dari jerat hukum positif; dan b. Mengakibatkan ketidakadilan atau diskriminasi bagi perusahaan pers yang terdata/terdaftar di Dewan Pers mengingat perusahaan pers yang tidak terdata/terdaftar di Dewan Pers juga diperlakukan sama seperti perusahaan pers yang terdata/terdaftar di Dewan Pers (vide Perbaikan Permohonan hal. 11).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan


265.13/PUU/PAN.MK/PS/03/2023

Perihal: Panggilan Sidang

27

Mar

2023