Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 01-02-2023
No. Perkara : 17/PUU-XXI/2023
Objek Perkara : Pasal 23 ayat (1) UU 7/2020
Inti Masalah : 1. Pemohon dalam permohonannya mengemukakan bahwa vidio rekaman ulang sidang pembacaan Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 memiliki perbedaan antara substansi putusan yang dibacakan dengan substansi file putusan dan juga risalahnya. Pada pembacaan Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 yang terbuka untuk umum dibacakan, bahwa sebagai berikut: “... Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya ...” Sedangkan dalam halaman 51 file Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 dan dalam halaman 25 file risalah Putusan Perkara No. 103/PUU-XX/2022 yang tertulis, sebagai berikut: “... Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya ...” (Vide Perbaikan Permohonan hlm. 6-7). 2. Adanya perbedaan frasa yang dibacakan dengan file putusan dan risalah putusannnya mengakibatkan Pemohon merasa terdapat kesengajaan karena makna frasa yang diubah sangat signifikan berbeda. Oleh karena itu Pemohon akan menempuh upaya hukum. Salah satunya dengan memperkarakan permasalahan a quo kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Namun Pemohon merasa upaya hukum tersebut terganjal karena keanggotan MKMK adalah Hakim MK aktif yang dimungkinkan ikut terlibat dalam permasalahan a quo (Vide Perbaikan Permohonan hlm. 7).
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: