Tanggal Registrasi | : | 13-04-2006 |
No. Perkara | : | 008/PUU-IV/2006 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD yaitu Pasal 85 ayat (1) huruf c |
Inti Masalah | : | Pemohon mendalilkan hak konstitusionalnya dirugikan karena telah diberhentikan sebagai Anggota DPR berdasarkan Pasal 85 ayat (1) huruf c UU Susduk dan Pasal 12 huruf b UU Parpol. Jabatan sebagai Anggota DPR diberikan oleh konstituen dalam kurun waktu 5 (lima) tahun membawa pada sebuah konsekuensi kepastian hukum bahwa masa jabatan seorang Anggota DPR adalah lima tahun. Hal itu juga berarti membawa konsekuensi bahwa Anggota DPR baru dapat diberhentikan setelah masa jabatannya selesai 5 tahun, kecuali terpilih lagi dalam pemilihan umum berikutnya. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430