Tanggal Registrasi | : | 08-08-2022 |
No. Perkara | : | 80/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pasal 187 ayat (1), Pasal 187 ayat (5), Pasal 189 ayat (1), Pasal 189 ayat (5) dan Pasal 192 ayat (1) UU Pemilu |
Inti Masalah | : | Pemohon dalam permohonannya menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat berlakunya ketentuan pasal UU a quo yang telah membuat segala upaya dan aktivitas Pemohon dalam melakukan kajian, penelitian, pendidikan dan pelatihan menjadi sia-sia dan telah membuat tahapan penyusunan daerah pemilihan menjadi tidak demokratis dan bertentangan dengan prinsip Pemilu yang luber dan jurdil serta berlakunya pasal-pasal a quo telah berdampak negatif pada kualitas penyelenggaraan Pemilu khususnya dalam pembentukan daerah pemilihan yang tidak konsisten, tidak berkepastian hukum, dan telah menimbulkan daerah pemilihan dan alokasi kursi yang tidak proporsional dan tidak berkeadilan sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 1 ayat (3), Pasal 22E ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI (vide perbaikan permohonan hlm. 6 angka 14 dan angka 15). |
Status Perkara | : | Dikabulkan |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430