Tanggal Registrasi | : | 01-03-2022 |
No. Perkara | : | 34/PUU-XX/2022 |
Objek Perkara | : | Pengujian Formil UU 3/2022 |
Inti Masalah | : | Bahwa Para Pemohon dalam permohonannya mendalilkan proses pembentukan UU 3/2022 tidak memenuhi syarat pembentukan undang-undang dengan alasan sebagai berikut: • dalam proses pembentukan UU 3/2022 hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained) tidak dipertimbangkan oleh pembentuk undang-undang; • pada saat persetujuan bersama, Lampiran II UU 3/2022 tidak pernah ada (terlampir) pada Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dan/atau tidak pernah dibahas selama proses pembentukan UU 3/2022. |
Status Perkara | : | Ditolak |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430