Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 17-01-2022
No. Perkara : 10/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 53 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan jo. Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja
Inti Masalah : 1. Bahwa dengan tidak terdapatnya ketentuan norma yang mengatur tentang kewenangan pengadilan incasu Pengadilan Tata Usaha Negara dalam ketentuan Pasal 53 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, maka Pemohon I menjadi tidak bisa menempuh upaya fiktif positif untuk membela klien. Sehingga dalam hal ini Pemohon I tidak bisa menjalankan tugas dan amanat yang telah diberikan oleh klien untuk bisa mendapatkan kepastian hukum untuk memperoleh putusan penerimaan permohonan. (vide Perbaikan Permohonan hal. 15) 2. Bahwa dalam melaksanakan tugasnya, Pemohon II kerap berhubungan dengan urusan administrasi pemerintahan dan dalam penalaran yang wajar berpotensi secara pasti untuk melakukan upaya fiktif positif. Artinya dengan adanya ketidakpastian terhadap upaya fiktif positif sebagaimana diatur dalam ketentuan norma a quo, maka dapat merugikan hak konstitusional Pemohon II dalam menjalankan tugas dan aktivitasnya saat melaksanakan penelitian dan advokasi dalam lingkup urusan administrasi pemerintahan. (vide Perbaikan Permohonan hal. 17) 3. Bahwa dalam penalaran yang wajar, Pemohon III akan menempuh upaya fiktif positif dalam melaksanakan tugasnya sebagai Ketua Badan Semi Otonom (BSO) Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri, Komisariat Unversitas Nadlatul Ulama Indonesia masa Khidmad 2021-2022. Maka dengan dihapusnya kewenangan Pengadilan incasu PTUN dalam ketentuan norma a quo, menyebabkan Pemohon III akan mengalami kerugian konstitusional. (vide Perbaikan Permohonan hal. 17) 4. Bahwa perubahan Pasal 53 ayat (4) UU Administrasi Pemerintahan sebagaimana diubah dalam Pasal 175 angka 6 UU Cipta Kerja, telah menghapus kewenangan Pengadilan incasu PTUN untuk memberikan putusan, yakni menetapkan penerimaan permohonan yang dianggap dikabulkan secara hukum, guna mendapatkan keputusan dan/atau Tindakan badan atau pejabat pemerintahan. (vide Perbaikan Permohonan hal. 23)
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: