Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 03-01-2022
No. Perkara : 1/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu
Inti Masalah : Bahwa Pemohon menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya telah dirugikan akibat pemberlakuan ketentuan a quo yang pada intinya adalah Pemohon sebagai bakal calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dinyatakan tidak lulus hasil seleksi administrasi bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2022-2027 dan tidak pula disertai alasan-alasannya. Bahwa Pemohon menduga alasan tidak lulusnya dalam tahap seleksi administrasi bakal calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu adalah terkait ketentuan persyaratan batas usia yang mana menurut Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Pemilu mensyaratkan “berusia paling rendah 40 tahun” sedangkan usia Pemohon pada saat mendaftar adalah 39 tahun. (vide Perbaikan Permohonan hal. 9)
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: