Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2022
No. Perkara : 103/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 Pasal 57 angka 1 dan angka 2 UU 7/2020 Pasal 87 huruf b UU 7/2020
Inti Masalah : Pemohon melalui permohonanya menyatakan kekhawatirannya terkait pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR dikarenakan alasan politik. Hal demikian menurut Pemohon secara nyata sudah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai Constitutional Lawyer untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Perihal:


  • Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan DPR Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Presiden Persidangan


    Perihal:


  • Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


    Perihal:


  • Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


    Perihal:


  • Produk Pasca Persidangan


    Perihal: