Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 10-10-2022
No. Perkara : 103/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 10 ayat (1) huruf a UU 24/2003 Pasal 57 angka 1 dan angka 2 UU 7/2020 Pasal 87 huruf b UU 7/2020
Inti Masalah : Pemohon melalui permohonanya menyatakan kekhawatirannya terkait pencopotan Hakim MK Aswanto oleh DPR dikarenakan alasan politik. Hal demikian menurut Pemohon secara nyata sudah melanggar hak-hak konstitusional Pemohon sebagai Constitutional Lawyer untuk mendapatkan keadilan melalui kekuasaan kehakiman yang independen dan merdeka.
Status Perkara : Ditolak

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan