Tanggal Registrasi | : | 04-01-2023 |
No. Perkara | : | 1/PUU-XXI/2023 |
Objek Perkara | : | Pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 433 ayat (3), Pasal 434 ayat (2) dan Pasal 509 huruf a dan b bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 |
Inti Masalah | : | bahwa Pemohon masih merasa khawatir akibat diundangkannya Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP, karena pengundangan KUHP mencabut Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dicabutnya Pasal 27 ayat (3) UU ITE menimbulkan kekhawatiran Pemohon bahwa Grab Indon2. Selain itu, terhadap Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP, Pemohon berencana untuk dapat berperkara dalam ranah perdata di kemudian hari, sehingga Pemohon merasa memiliki legal standing menguji Pasal 509 huruf a dan b UU KUHP esia dapat menggugat kembali Pemohon atas dasar permasalahan hukum yang pernah terjadi antara Pemohon dengan Grab indonesai berdasarkan ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 UU KUHP. |
Status Perkara | : | Tidak Dapat Diterima |
Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.
38.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/202304
Jan
2023
38.1/PUU/PAN.MK/SP/01/2023
Perihal: Salinan Permohonan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/202304
Jan
2023
31.1/PUU/PAN.MK/SPts/03/2023
Perihal: Salinan Putusan Perkara Nomor 1/PUU-XXI/202301
Mar
2023
Gedung Setjen dan Badan Keahlian DPR RI, Lantai 6, Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat 10270. Telp. 021-5715467, 021-5715855, Fax : 021-5715430