Detail Perkara

Deskripsi
Tanggal Registrasi : 23-11-2022
No. Perkara : 97/PUU-XX/2022
Objek Perkara : Pasal 5 huruf c Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat
Inti Masalah : Bahwa Pasal 5 huruf c UU Provinsi Sumatera Barat dianggap Pemohon bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 karena dinilai telah merugikan dan melanggar hak dan/atau kewenangan konstitusional Para Pemohon.
Status Perkara : Tidak Dapat Diterima

Timeline





Tahapan Alur

Alur Dukungan Administrasi dan Keahlian dalam Penanganan Perkara Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Permohonan Perkara Pra Persidangan


Penyusunan Konsep Keterangan DPR Pra Persidangan


Keterangan DPR Persidangan


Keterangan Presiden Persidangan


Keterangan Saksi, Ahli, Pihak Terkait Persidangan


Laporan Putusan atau Ketetapan MK Persidangan


Produk Pasca Persidangan